Diimbau Datang ke Sekolah, Antisipasi Salah saat Pengisian Pendaftaran PPDB

Diimbau Datang ke Sekolah, Antisipasi Salah saat Pengisian Pendaftaran PPDB
AMRI RACHMAN DZULFIKRI/JABAR EKSPRES
LIHAT PENGUMUMAN: Orang tua calon siswa melihat pengumuman perihal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMPN 7, Jalan Ambon, Kota Bandung, Senin (5/6).
0 Komentar

”Komitmennya seluruh anak di Kota Cirebon harus sekolah di lokasi terdekat dari rumah,” ucapnya. Sistem zonasi merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB.

Aturan zonasi tersebut, lanjutnya, selaras dengan komitmen Disdik dalam menghilangkan kesan sekolah favorit. Karena semua lembaga pendidikan negeri khususnya, memiliki kualitas yang sama. Karena itu, kata Jaja Sulaeman, pembenahan pendidikan harus dilakukan sejak sekarang. Pemerataan pendidikan tidak akan berjalan jika tetap menggunakan pola pikir sekolah favorit dan tidak.

Dalam PPDB sistem zonasi wilayah, tidak ada lagi sekolah favorit. Kualitas guru sama dan sarana prasarana pendidikan secara bertahap akan terus ditingkatkan agar antara satu sekolah dengan lainnya tidak ada perbedaan.

Baca Juga:UNBK Berbasis Komputer TurunLilipaly Berharap Gabung Timnas Saat Kontra Puerto Rico

Sebab, ujar Jaja Sulaeman, hasil dari pemaksaan kehendak pada PPDB tahun-tahun sebelumnya, sudah mulai terlihat. Di mana, siswa dari sekolah yang disebut favorit seperti SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 5, tidak menunjukkan prestasi dalam ajang perlombaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kota Cirebon. Justru, SMPN 3 yang berprestasi. Hal ini dapat dipahami karena jumlah siswa dalam satu kelas di SMPN 1 ada 43 orang. sedangkan SMPN 3 hanya 36 orang. Kepadatan jumlah siswa berpengaruh pada transfer keilmuan.

Karena itu, Jaja Sulaeman menilai, sistem zonasi wilayah menjadi jawaban untuk pemerataan kualitas pendidikan. Saat ini, draft Peraturan Walikota (Perwali) PPDB sudah diselesaikan. ”Tinggal menyempurnakan bahasa hukum dan persetujuan TPKT,” ujarnya. Dengan zonasi ini, anak sekolah lebih cepat, dekat, praktis dan efisien. Enam zonasi wilayah sudah ditentukan. Tapi, belum dapat disampaikan secara terbuka karena belum final. Untuk rombongan belajar (rombel), jumlah setiap angkatan tingkat SMPN maksimal 11 kelas. Teknisnya, satu kelas di isi minimal 20 dan maksimal 32 siswa. Sedangkan SD maksimal 28 siswa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi mengatakan, pelaksanaan PPDB direncanakan mulai 1 Juli. Sebelum 17 Juli saat masuk sekolah, PPDB sudah selesai. ”Kami sudah buat sistem PPDB menggunakan zonasi dengan minimal 90 persen jumlah peserta didik sesuai aturan Permendikbud. Seharusnya ini dijalankan pula oleh provinsi,” ucapnya.

0 Komentar