jabareskpres.com, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diharapkan tuntas pada akhir masa sidang kali ini. Akselerasi pembahasan di DPR perlu ditingkatkan demi menyikapi berbagai aksi terorisme dalam beberapa waktu terakhir.
Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly juga menyatakan kesiapan untuk segera membahas Revisi UU Terorisme dalam waktu yang tidak terlalu lama. ”Kami harap teman-teman di DPR dapat duduk bersama pemerintah menyelesaikan revisi ini lebih cepat,” kata Yasonna.
Menkum HAM berharap UU Terorisme bisa mengatur mekanisme agar penegak hukum bisa lebih awal untuk bersikap. Upaya memperluas kewenangan kepada penegak hukum dijamin Menkum HAM tidak melanggar hak asasi manusia. ”Tidak ada keinginan untuk melanggar HAM. RUU ini tidak seperti internal security act di Malaysia,” tutur Yasonna.
Untuk memberikan kontrol kepada penegak hukum, kata dia, akan ada mekanisme pengawasan oleh lembaga independen. Pengawasan itu penting agar tindakan-tindakan penegak hukum sesuai dengan aturan main UU. ”Jika penegak hukum sewenang-wenang, maka harus siap diproses oleh hukum,” ujarnya.
Terpisah, anggota Pansus Revisi UU Terorisme Nasir Jamil menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan usulan untuk mempercepat pembahasan. Namun, menurut dia, saat ini sebenarnya ada UU lain yang sejatinya bisa dimanfaatkan dan dioptimalkan BIN, TNI, dan organ negara lainnya untuk menangani terorisme. ”UU ITE, UU Administrasi Kependudukan, misalnya, itu kan tidak kalah penting untuk pencegahan terorisme,” kata Nasir.
Dalam kasus bom Kampung Melayu maupun Thamrin tahun lalu, Nasir menilai intelijen dan kepolisian telah bekerja secara maksimal. Intelijen sudah menerima atau mendapat informasi, tapi kalah cepat dari pelaku. ”Jadi, menurut saya, yang diperbaiki sebenarnya speed-nya saja,” tandasnya. (bay/c19/fat/rie)