Tahubja di Bentuk Untuk Pembagian Tugas dan Kewenangan.

Menurutnya fungsi Setda harus mampu melakukan perumusan kebijakan dengan tahapan menidefinsikan masalah publik.Bahkan, menyusun alternatif kebijakan, mengevaluasi dan menyusun rekomendasi kebijakan.

“Setda harus mampu memburu kekuatan berfikir dan memilki brain power, bukan teknis. Dia harus bisa melakukan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan dan mengevaluasi kebijakan,” tandasnya

Halilul yang juga selaku Tim Penyusun UU no.23 tahun 2014 itu memaparkan, koordinasi internal Setda sebagai middle line, Sekretaris Daerah memiliki kewenangan untuk mempertemukan PD kemudian membagikan peran tugas pokok sesuai teknis sesuai dengan regulasi yang disusun.

Dengan begitu, Sekda dan Asisten melakukan integrasi teknis terkait kebijakan, yang selanjutnya menjadi bahan laporan untuk Bupati.Sehingga, sesuai dengan regulasi yang ada.

“Dari beberapa kebijakan yang sudah disusun, harus dievaluasi dan dikaji kembali, bagaimana pencapaian tujuan kebijakan, apa dampak yang tidak diinginkan dan apa saja faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan,”tutup Halilul (m3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan