Tahubja di Bentuk Untuk Pembagian Tugas dan Kewenangan.

jabarekspres.com, SOREANG – Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan overload kegiatan antar Perangkat Daerah (Pddi laingkungan pemeritahan Kabupaten Bandung perlu dibentuk pedoman Tata Hubungan Kerja (Tahubja)

Sekretaris daerah (Sekda) Sofyan Nataprawira mengatakan, pembentukan ini dibuat untuk penyesuaian akibat adanya, susunan PD baru.

Sehingga, regulasi yang mengatur tata hubungan kerja antara Sekretariat Daerah dan PD memiliki ketegasan arah dan kebijakan.

“Ini juga untuk menghindari tumpang tindih kegiatan yang menjadi kewenangan masing-masing,”jelas Sofyan ketika ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Tata Hubungan Kerja di Hotel Sutan Raja Soreang, kemarin (29/5).

Menurutnya, pedoman Tahubja dibuat agar tidak ada kesamaan kegiatan yang memiliki prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja.Bahkan, rumusan penataan perangkat organisasi bisa rasional, proporsional, efektif dan efisien

Sofyan memaparkan, struktur pembentukan PD terdiri atas kepala Daerah (strategic apex), sekretaris Daerah (middle line), dinas Daerah (operating core), badan/fungsi penunjang (technostructure), dan staf pendukung (supporting staff).

“Jadi untuk dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yaitu sebagai pembantu kepala Daerah,”kata Sofyan.

Selain itu, dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus, urusan Pemerintahan diserahkan kepada Daerah, baik urusan wajib maupun pilihan.Sedangkan, Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang dengan tugas sebagai pembantu kepala.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, saat ini sebagai dampak dari Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan PD, terdapat beberapa perubahan yakni, Sekda dan Sekretariat DPRD selaku unsur staf.

Kemudian, ada 22 Dinas pelaksana urusan pemerintahan dan 31 Kecamatan sebagai PD yang bersifat kewilayahan yang berperan sebagai fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan lamgsung kepada masyarakat.

“Sedangkan Bappeda (Badan Perencanaan,Penelitian dan Pengembangan Daerah), BKD (Badan Keuangan Daerah) dan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah), selaku unsur penunjang masih melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan,” ucap Sofyan

Ditempat yang sama, Deputi Otonomi Daerah Pusat Studi Otonomi Daerah IPDN Dr.Halilul Khairi, mengungkapkan dalam pedoman Tahubja disusun menjelaskan pemilahan tata kerja antara Sekda, Dinas, Badan dan Inspektorat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan