3 DOB Akan Segera Disahkan, KBT Masih menunggu Persyaratan

Asosiasi Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Kabupaten Bandung sangat mendukung rencana pemekaran tersebut Selama

Ketua Asosiasi BPB Kabupaten Bandung mengatakan, berbagai persyaratan sudah terpenuhi dan sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Menurutnya, sesuai dalam Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, didalamnya menyebutkan untuk perencanaan pembentukan Calon DOB (CDOB), BPD harus terlibat dan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) didaerah teraebut.

Dirinya menilai, selama ini sudah sesuai dengan aturan dan telah menempuh prosedur persyaratannya.Sehingga KBT sudah selayaaknya terwujud.Apalagi, dalam salah satu persyaratannya itu menyebutkan harus ada keterlibatan dari BPD yang menggelar Musdes.

Lebih lanjut Acep mengatakan, selama ini sekitar 90 persen BPD di 15 kecamatan yang masuk dalam daftar rencana pemekaran Kabupaten Bandung Timur, menyetujui dan mendukung terbentuknya DOB ini. Sehingga, sebagai ketua dan jajaran pengurus Asosiasi BPD Kabupaten Bandung pun sepenuhnya memberikan dukungan.

“Kami memberikan dukungan penuh. Untuk menempuh semua proses formalnya, termasuk berbagai kajian yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Nanti soal layak atau tidaknya itu diserahkan kepada hasil kajian serta berbagai persyaratan yang telah ditempuh,”tuturnya (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan