Sertifikasi Tanah Gratis Yakin Lebih Cepat

jabarekspres.com, SOREANG -Penyelesaian sertifikasi tanah secara gratis yang dijanjikan presiden RI Joko Widodo, segera rampung. Sertifikasi sebanyak 5 juta helai itu kini telah mencapai tahap pertengahan penyelesaian. Salah satunya di kabupaten Bandung, pengurusan sertifikasi tanah gratis di Kabupaten Bandung lebih cepat. Hal itu diungkapkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP yang terus  mendorong agar kinerja aparat terkait segera melaksanaknnya dengan serius.

“Hal ini harus dilakukan untuk pembaruan agraria sebagai proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah). Percepatan sertifikasi tanah ini sebab akan mempengaruhi pemeliharaan data pendaftaran tanah, penanganan masalah tanah aset, pertukaran data dan informasi bidang pertanahan dan tata ruang serta peningkatan secara ekonomi untuk harga tanah dari tahun ke tahun, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bandung,” ungkap Sekda usai acara Bimbingan teknis Hukum Pertanahan yang digelar di Balesawala Soreang, baru-baru ini.

Tahapan percepatan sertifikasi tanah ini  lanjutnya, mulai dari  inventarisasi dan identifikasi tanah yang akan dimohonkan sertifikat, menyiapkan persyaratan permohonan sertifikat tanah, menyiapkan data dan informasi tentang tanah-tanah yang dimohonkan, serta menyiapkan data dan dokumen untuk penanganan masalah tanah aset .

“Saya tekankan agar penataan tanah  ini betul-betul dikawal dan terlaksana dengan cepat, sehingga lebih banyak juga masyarakat yang memiliki tanah bersertifikat. Selain itu perlu diperhatikan juga mengenai kepemilikan tanah pemerintah yang dimanfaatkan baik oleh masyarakat maupun sekelompok orang,” ujarnya.

Sekda menuturkan, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerataan dilakukan pemerintah. Melalui sertifikasi tanah yang cepat, akan terjadi peningkatan produktivitas rakyat, serta mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan.

“Adanya sertifikasi tanah dapat mendukung reforma Agraria, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi, terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan dan keagrariaan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup,” pungkas Dia.

Untuk menyikapi hal tersebut lanjutnya, Pemkab memberikan bimbingan teknis hukum pertanahan, bagi 170 orang aparatur yang terdiri dari para Kepala Dinas, para Camat, Lurah dan perwakilan kepala Desa di Kabupaten  Bandung, yang nantinya diharapkan bisa menghasilkan negara yang berkualitas yang peka terhadap permasalahan pertanahan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan