Juknis PPDB Jabar SMA 2017: Tidak Dipungut Biaya, Terpadu, dan Online

 

Jalur Non-Akademik

1) Afirmasi masyarakat tidak mampu

  • Afirmasi kelompok masyarakat berekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangni oleh Camat;
  • Calon Peserta Didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan ke-1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem ke sekolah pilihan ke-2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan ke-2 tersebut.

2) Apresiasi prestasi siswa

  • Calon Peserta Didik jalur ini diseleksi berdasarkan database prestasi siswa, yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Organisasi Induk olahraga/kesenian atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan dan menjadi database dalam Sistem PPDB;
  • Seleksi jalur prestasi dilakukan Seleksi dokumen (piagam/sertifikat); Tes keterampilan; dan
  • Calon Peserta Didik jalur Non-Akademik yang prestasinya tidak ada dalam Sistem PPDB akan dilakukan verifikasi data, dan akan dimasukkan pada Tim Help Desk Satuan Pendidikan atau Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk diproses menjadi hasil pemeringkatan;
  • Seleksi didasarkan perolehan pemeringkatan dari sertifikat prestasi yang dimiliki Calon Peserta Didik (daftar prestasi dan pemeringkatan terlampir);
  • Kepala Sekolah menerbitkan surat keputusan penerima dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Calon Peserta Didik yang tidak diterima di sekolah pilihan ke – 1, akan dilimpahkan ke sekolah pilihan ke-2. Selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan ke-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 terpenuhi.

Perpindahan Peserta Didik Baru

  • Perpindahan peserta didik untuk kelas 10 baru dilaksanakan pada semester 2 setelah memperolah buku laporan pendidikan semester 1, sedangkan perpindahan untuk kelas 11 dapat dilaksakan pada semester 1 atau semester 2 dan untuk kelas 12 hanya bisa dilakukan pada semester 1 saja;
  • Perpindahan Peserta Didik antar sekolah hanya boleh dilakukan apabila di sekolah yang dituju terdapat kekurangan kuota/daya tampung sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016;
  • Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam Wilayah BP3 harus mendapatkan persetujuaan dari Kepala BP3 Wilayah;
  • Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam Provinsi Jawa Barat atau perpindahan dari luar Provinsi harus mendapatkan mendapatkan izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  • Perpindahan peserta didik dari sekolah Luar Negeri ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atas rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Perpindahan Peserta Didik dari Sekolah Internasional ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, setelah lolos tes kecocokan di sekolah yang dituju;
  • Proses perpindahan Peserta Didik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  • Daftar nama Peserta Didik pindahan yang sudah ditetapkan Kepala Sekolah, diumumkan melalui papan pengumuman dan/atau website sekolah, serta website Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
  • Perpindahan Peserta Didik dari satu sekolah ke sekolah lain pada SMA tidak dipungut biaya apapun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan