jabarekspres.com, SOREANG – Menjelang datangnya bulan Ramadan aktivitas renternir dengan berkedok Koperasi simpan pinjam semakin merebak di Kabupaten Bandung.
Indikasikan maraknya lintah darat ini ditemukan diberbagai wilayah seperti penuturan seorang warga di Kecamatan Pamengpek Asep (45) yang mengatakan setiap hari dikampungnya selalu didatangi oleh beberapa orang yang menawarkan pinjaman uang kepada warga.
Sekelompok orang dengan logat asal Sumatra kerap menawarkan dengan iming-iming kemudahan pencaiaran dan persyaratan hanya Kartu Tanda Penduduk uang bisa langsung diberikan.
Namun, pinjaman tersebut harus dilakukan pemotongan dimuka sebagai provisi dan biaya administrasi sebesar 20 persen. Bahkan ketika melakukan pencicilan bunga yang dibebankan sangat tinggi.Terlebih, bila cicilan dibayar mengalami keterlambatan maka akan dikenakan denda harian.
“Kita menerima padahal tidak sesuai nominalnya, tapi pas pencicilan lebih dari batas pinjamannya bahkan sampai 30 persen dari nilai yang dipinjam,”jelas Asep ketika ditemui di kediamnya kemarin (19/5)
Dirinya mengaku, sangat merasakan kasihan kalau melihat warga yang jadi nasabahnya. Karena, cicilan pembayarannya yang diwajibkan ditarik Setiap hari. Apalagi di kampungnya banyak warga yang membuka warungatau pedagang yang menjadi sasaran nasabahnya.
Menanggapi masalah ini Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi B Praniko Iman, mengatakan dengan adanya regulasi baru tentang SOTK. Dinas koperasi yang sekarang lepas dari Dinas Perdagangan memiliki pekerjaan rumah tentang Informasi maraknya rentenir yang mengatasnamakan koperasi.
“Dinas pasti memiliki data data koprasi, dengan demikian seharusnya tidak seperti itu karena koprasi kan memiliki badan hukum. Ini Harus menjadi perhatian serius buat dinas koperasi,” jelasnya Jabar Ekspres saat ditemui kemarin (19/5)
Dirinya menilai, jelang ramadan kebutuhan masyarakat akan meningkat sangat tinggi, oleh karena itu dinas harus secepatnya mendata semua koprasi di kabupaten bandung dan membentuk tim untuk melakukan pengawasan kalau terbukti ada koprasi yang melakukan sistem rentenir.
“Dinas koprasi harus berani tegas memberikan saksi, kalau ada koperasi yang menggunakan regulasi diluar aturan harus ditindak tegas,”ucap Pranikno
Politikus dari Partai Gerinda itu menambahkan, permaslahan maraknya informasi tentang rentenir berkedokan koperasi masih menjadi problem ketika perorangan mengatas namakan koprasi.