Renternir Berkedok Koperasi Mulai Marak

Tapi kalau perorangan tidak mengatasnakan koprasi, itu berlaku didua belah pihak antara yang minjam dan meminjamkan sama sama kesamaan presepsi

“kalau pinjam meminjamnya atas nama perorangan itu hak masing masing asalkan ada kesapakatan,”kata dia.

Kendfati begitu, ketika mengatasnamakan koperasi tetapi memasarkan pinjaman dengan bunga tidak sesuai ketentuan ini sudah melanggar aturan.

Mendengar informasi tersebut, Asisten II bidang Ekonomi dan kesejahteraan Sekda Kabupaten Bandung Marlan mengatakan, sebetulnya dari awal pihaknya sudah mengintruksikan kepada dinas koperasi untuk menata kembali koperasi koperasi yang ada.

Selain itu, kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda bisa dioptimalkan untuk membantu dengan mengeluarkan produk pinjaman yang diberikan khusus bagi masyarakat kecil dan pedagang kecil.Bahkan harus bisa menjangkau Desa-desa yang ada di Kabupaten Bandung.

“Inikan bisa difasilitasi dengan menggunakan wilayah per kecamatan bisa dijadikan tempat oprasional,”kata dia

Marlan mengakui pihaknya sudah mengetahui adanya praktek renternir ini makin marak di masyarakat. Padahal Pemkab sudah mengeluarkan program dana guliran untuk bantuan UKM dari pemda bekerjasama dengan BPR Kerta Raharja.

“Dananya cukup besar berjumlah 3,5 Miliar sedangkan bunga pinjaman hanya 7 persen pertahun,”ucap Marlan

Dirinya menuturkan, disampin penataan koperasi, perlu pengawasan dan pemantauan untuk membatasi ruang gerak renternir ini. Bahkan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasir pengamanan distribusi barang jelang Ramadan.

Marlan berpendapat, pada bulan Ramadan nanti dipastikan inflasi akan naik. Hal ini dipicu dari kebiasaan masyarakat yang konsumtif akibat adanya peningkatan kebutuhan.

“nah disini masyarakat biasanya melakukan jalan pintas dengan meminjam uang, salah-satunya bisa jadi ke renternir,”kata dia

Untuk itu, pihaknya akan menginventarisir koperasi mana yang masih aktif dan bagi yang tidak aktif akan dibekukan.bahkan bila ditemukan Koperasi yang beroperasi tidak sesuai ketentuan maka akan ditindak.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Koprasi dan UKM (Dis KUKM) lebih memilih tidak merespon saat di hubungi Jabar Ekspres melalui nomor telpon genggamnya.Padahal penanganan masalah Renternir yang kian marak di Kabupaten Bandung harus menjadi perhatian serius pemerintah setempat (mg3/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan