jabarekspres.com, CIMAHI – Sepinya peminat, membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi terpaksa harus memperpanjang kembali jadwal waktu pendaftaran pada lelang jabatan (open bidding) untuk mengisi sejumlah jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi.
Kepala Dinas (Kadis) BKD Kota Cimahi, Harjono mengungkapkan, Karena belum terpenuhinya kuota pendaftar pada lelang jabatan (open bidding) tersebut maka terpaksa pihaknya harus memperpanjang waktu pendaftaran.
“Ada satu dinas yaitu Inspektorat yang tidak diperpanjang jadwal pendaftarannya karena sudah terpenuhi kuotanya,” ujarnya, saat ditemui diruang kerjanya di Komplek perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi, Jum’at (12/5).
Harjono menjelaskan, Masa perpanjangan lelang jabatan akan dimulai tanggal 12 hingga 18 Mei 2017 atau sekitar 6 hari, dengan jangkauan pendaftaran diperluas, untuk memberi kesempatan lebih banyak orang untuk mendaftar.
“Pengumuman masa perpanjangan lelang jabatan di Pemkot Cimahi diperluas ke kota/kabupaten lain serta provinsi,” kata dia.
Sebelumnya, BKD Kota Cimahi membuka pendaftaran lelang jabatan pada 3-25 April 2017. Karena masih sepi peminat, akhirnya BKD memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, 26-28 April 2017.
Tercatat, ada 17 orang yang mendaftar. 8 orang mendaftar ke bagian Inspektorat, 4 orang mendaftar ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, 2 orang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
1 orang ke Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan, 1 orang mendaftar ke Dinas Lingkungan Hidup dan 1 orang mendaftar ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Harjono menegaskan, pejabat yang sudah mendaftar di lelang jabatan sebelumnya akan tetap diikutsertakan.
Dalam perpanjangan lelang jabatan ini, Pemkota Cimahi masih mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Untuk persyaratannya, terang Harjono, pejabat yang ingin mendaftar harus berpangkat IV B sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
“Kuota minimal 4 (pendaftar), untuk golongan/ruang masih tetap IV B,” terangnya.
Menurut Harjono, yang salah satu yang menjadi kendala untuk di internal pemkot, karena hampir semua ASN yang berpangkat IV B sudah ikut mendaftar. Selain itu usia pun menentukan kurangnya pendaftar pada open bidding ini.