Gaungkan Pembubaran HTI

Rencana pembubaran HTI, sambung dia, adalah persoalan sensitif karena HTI merupakan ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya. Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

Untuk itu, pemerintah wajib mencari tahu apa sebabnya, gerakan-gerakan keagamaan Islam di tanah air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal. ”Hal yang lazim terjadi adalah, radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan,” kata Yusril.

Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat terdengar dari tindakan sewenang-wenang.

Sebagai pihak yang dituduh anti-Pancasila, HTI dengan tegas menentang tuduhan tersebut. Juru Bicara HTI Ismail Yasanto menyebutkan bahwa, itu merupakan tuduhan yang tidak relevan.

”Tidak padat tempatnya,” kata Ismail. Karena itu, dia berharap besar pemerintah tidak melanjutkan rencana membubarkan organisasi tempat dia bernaung. ”Karena menghentikan dakwah itu tidak saja bertentangan dengan UU, bertentangan dengan hak dari anggota masyarakat untuk sampaikan pendapat dan bertentangan dengan ajaran Islam itu,” terang dia.

Apalagi, niatan pemerintah membubarkan HTI tidak melalui prosedur yang sesuai dengan UU keormasan. ”Tidak boleh ada pembuaran dengan pernyataan sepihak. Dalam UU ormas disebut pembubaran harus lewat pengadilan,” kata Ismail.

”Dan pengadilan baru bisa diproses jika ada tahapan sebelumnya. SP1, SP2, SP3,” tambahnya. Selama ini, HTI tidak pernah mendapat peringatan apapun. Kalau pun mendapat peringatan, Ismail mempertanyakan peringatan tersebut. ”Kami tidak pernah melanggar hukum,” kata dia menegaskan.

Selama berorganisasi, HTI berjalan sesuai asas Islam. Menurut dia asas itu tidak melanggar Pancasila maupun UUD 1945. Bahkan dibolehkan oleh UU keormasan. ”Dalam AD/ART disebutkan HTI itu kelompok dakwah berasaskan Islam dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” terang Ismail. Soal ajaran Khilafah, di menyebutkan bahwa itu ajaran Islam. Bukan ideologi. Karena itu, HTI menolak disebut menyebarluaskan ideologi Khilafah. Menurut mereka itu merupakan ajaran Islam yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga harus disampaikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan