Gaungkan Pembubaran HTI

HTI
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
MENUAI KRITIK: Ribuan anggota Hizbur Tahrir Indonesia (HTI)melakukan acara di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK),
0 Komentar

Riza menilai, saat masih ada ormas lain yang juga membahayakan Indonesia. Pemerintah juga harus menempuh mekanisme prosedural terkait pembubaran ormas. ”Apakah pemerintah sudah melewati mekanisme yang benar atau tidak? Saya tidak tahu. Pemerintah itu harus adil, jangan sampai pembubaran ormas nanti dipahami oleh masyarakat disebut Islamphobia, ini yang berbahaya,” jelas legislator Partai Gerindra itu. Menurut dia, saat ini juga banyak informasi terkait kegiatan komunisme.

Karena itu, sepatutnya pemerintah juga harus melakukan tindakan pembubaran terhadap ormas yang terbukti melakukan aktivitas komunis. Sebab, jelas-jelas komunisme dilarang untuk hidup di Indonesia. ”Sekarang jadi terkesan membiarkan bangkitnya komunisme, terbukti dari media sosial dan atributnya ini kan nanti jadi masalah. Ormas Islam dibubarkan tapi PKI dibiarkan jangan sampai begitu,” tandas Riza.

Serupa dengan Riza, Pakar Hukum Tata Negara Yuzril Ihaza Mahendra menyampaikan, pemerintah tidak begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan tiga kali.

Baca Juga:Jawa Barat Siap PPDBPAN Berikan Bantuan Murni Urusan Kemanusiaan

Jika langkah persuasif tidak diindahkan oleh ormas yang bersangkutan, Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

”Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi, dan ahli untuk didengar di depan persidangan,” ungkap dia melalui keterangan tertulis. Lebih lanjut dia mengungkaplan bahwa keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. “Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya. Yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” beber Yusril.

Berkaitan dengan rencana pemerintah untuk membubarkan HTI, Yusril berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkan ormas tersebut. ”Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh,” ungkap dia. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI.

0 Komentar