Bus Tidak Boleh Lewat Puncak

Ajat menjelaskan, agar tidak terlalu curam, jangka pendeknya adalah penambahan beton sehingga geomotri di jalur tidak terlalu curam. Selain itu, jalur tersebut juga akan diratakan agar tidak ada jalan yang kondisinya bergelombang.

Namun, karena Jalan Raya Puncak masuk kategori jalan nasional, maka Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa sembarangan mengambil kebijakan. Pemkab terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat di samping optimalisasi jalan-jalan alternatif. (all/ded/rie)

Tinggalkan Balasan