Hanura Siapkan Pengganti Miryam

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, keterangan Miryam berubah-ubah. Hal itu sebagai sinyal bahwa perempuan tersebut mengalami sejumlah tekanan dan tidak mungkin mendapat ancaman dari berbagai pihak. ’’Miryam sarat akan tekanan atas keterangan yang dia sampaikan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP,” terang politikus PKS itu.

Melihat posisi yang begitu sulit, Miryam butuh perlindungan dari negara. Nasir pun meminta LPSK melindungi legislator asal Dapil Jabar VIII itu. Menurut dia, LPSK merupakan satu-satunya lembaga yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31/ 2014 jo Undang-Undang Nomor 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. ’’LPSK wajib aktif memberikan perlindungan kepada saksi yang berpotensi menuai ancaman seperti Miryam,’’ jelas anggota dewan dari Aceh itu.

Dia mengatakan, Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Selain itu, perempuan kelahiran Indramayu itu juga harus bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan. LPSK harus secepatnya jemput bola untuk melindungi Miryam. (lum/c4/agm/rie) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan