Penyuap Divonis Dua Tahun

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu telah didakwa oleh JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Menurut JPU, Atty dan Itoc dijerat pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu. Juga pasal 11  UU Tipikor jo pasal 55 ayar 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zis/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan