Kejar ”Pelindung” Miryam

Menurut Bambang, KPK perlu mengungkap apa benar ada sejumlah anggota komisi III menekan diri Miryam. Kalau semua itu terjawab, maka pansus hak angket KPK nanti tidak perlu lagi meminta KPK membuka rekaman. ”Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan atau kecurigaan adanya keterkaitan dengan kasus e-KTP itu selesai,” kata Bambang.

Meski begitu, Bambang menilai keberadaan angket KPK tetap diperlukan. Menurut dia, pansus angket bisa mengerjakan hal-hal lain sebagaimana hasil laporan audit BPK atas kinerja dan penggunaan anggaran serta adanya ketidak harmonisan, serta isu lain seperti yang disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna.

”Jika pansus benar-benar terbentuk dan mendapat dukungan fraksi-fraksi, maka prosesnya diharap bisa transparan, terbuka untuk umum seperti pansus angket Bank Century. Tidak boleh ada sedikitpun upaya-upaya pelemahan KPK misalnya dengan mengubah/merevisi UU KPK,” tandasnya. (tyo/bay/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan