Boleh Tarik Dana dari Orangtua Siswa

PPDB
PESERTA DIDIK BARU: Calon siswa didampingi oleh orang tua wali mendaftarkan diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016 Jalur non akademik, di SMAN 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Rabu (15/6). PPDB Non Akademik berlangsung hingga Sabtu (18/6), dan terbagi menjadi empat jenis yaitu jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan jalur afirmasi non RMP yang terdiri dari jalur berdasarkan kesepakatan yang mengikat Pemerintah Daerah, jalur bagi siswa berkebutuhan khusus, dan jalur bagi siswa berprestasi.
0 Komentar

jabarekspres.com, BANDUNG – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan, pihak sekolah selaku penyelenggara pendidikan diperbolehkan untuk menggali dana dari orangtua siswa atau pihak ketiga lainnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, selama proses dan tujuan penggalian dana dari pihak non-pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka hal itu sah secara hukum. Menurutnya, selama penggalangan dana dilakukan dengan tujuan untuk memajukan sekolah, tidak ada larangan sekolah memungut dana dari orangtua siswa.

”Tidak masalah. Asalkan penggalangan dana tersebut jangan digunakan untuk membeli mobil kepala sekolah,” katanya saat memberikan sambutan HUT Emas ke-50 SMAN 10 Bandung, baru-baru ini.

Baca Juga:Tetap Maksimal Meski Recovery MinimalHanya 260 Warga Miskin Diberikan Bantuan

Muhadjir mengungkapkan, kewenangan ini diberikan kepada sekolah dikarenakan pemerintah menyadari belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional siswa dan sekolah. Dia mengaku, pemerintah rutin menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) secara bertahap, namun dia mengakui hal tersebut masih belum cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan total pendidikan di lapangan.

”Kami hanya bisa memberikan bantuan sekolah melalui dana BOS, tapi itu hanya untuk memenuhi standar pelayanan minimum,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, sekolah harus pintar mencari dana tambahan dari pihak ketiga yang tentunya dengan cara yang baik dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika apa yang dilakukan sekolah dianggap orangtua atau wali siswa sebagai pungutan liar (pungli) maka Muhadjir berjanji Inspektorat Jenderal Kemdikbud akan sangat terbuka dan memberikan advokasi kepada yang bersangkutan.

”Jadi kalau sekolah mau maju tidak bisa hanya mengandalkan dana BOS. Komite juga harus berperan aktip untuk memajukan sekolahnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman memaparkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan sarana dan prasarana terbaik kepada siswa agar proses belajar mengajar mereka lebih nyaman dan efisien. Menurutnya, penggalangan dana dari pihak ketiga sudah sejak lama dilakukan SMAN 10 Bandung baik itu yang bersumber dari orangtua siswa, pihak perusahaan melalui CSR, ataupun dana hibah. ”Mudah-mudahan apa yang kami dilakukan dapat menjadi sesuatu yang baik bagi pendidikan anak-anak khususnya di SMAN 10 ini,” pungkasnya.

0 Komentar