Dahlan Iskan Pantas Bebas

dahlan
DUKUNGAN MORIL: Yeni Wahid (kanan) bersama suami saat menemui Dahlan Iskan di kediamannya, kemarin (14/4).
0 Komentar

Jika dikaitkan dengan penjualan aset, Dahlan sudah melakukannya sesuai norma. Mulai membuat SOP hingga menunjuk ketua tim penjualan. Tim itu salah satunya bertugas menentukan nilai harga jual.

’’Ketika SOP itu tidak dilakukan atau disalahgunakan oleh WW, apakah perbuatan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan terdakwa yang dapat menguntungkan orang lain?’’ lanjut Agus Dwiwarsono, anggota pengacara lainnya.

Tuduhan jaksa bahwa Dahlan pernah melakukan kesepakatan dan transaksi jual beli dengan Sam Santoso sebelum lelang juga terpatahkan. Hal itu sesuai dengan fakta hukum berdasar keterangan saksi dan bukti dokumen.

Baca Juga:Atep: Beban Persib Kian BesarArema Tidak Akan Nyaman Main di GBLA

Misalnya, keterangan Oepojo Sardjono (rekan Sam di PT Sempulur Adi Mandiri). Oepojo menyatakan bahwa Sam sudah lama kenal dengan WW. Sam juga sering bertemu WW di kantor PT PWU. Bahkan, penawaran dan negosiasi dilakukan Sam dengan WW. Keterangan itu sesuai dengan kesaksian tiga orang lainnya, termasuk WW.

Hal tersebut juga diperkuat bukti dokumen pembayaran pembelian aset berbentuk bilyet giro (BG). BG itu diteken dan diterima WW dari Sam, kemudian diserahkan kepada Direktur Keuangan Soehardi. Dengan fakta saksi dan dokumen itu, tuduhan Dahlan bersepakat dengan pembeli tidak terbukti.

Adapun tuduhan kesalahan karena tidak mengumumkan penjualan di media massa juga terbantahkan. Sebab, berdasar pasal 88 Undang-Undang 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, pengumuman di media massa dilakukan untuk pengalihan sebagian besar atau seluruh aset perusahaan (sedangkan tanah di Kediri dan Tulungagung hanya sebagian kecil dari aset PWU). Bunyi pasal itu juga selaras dengan pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU.

Dari uraian tersebut, tim pengacara Dahlan menyimpulkan bahwa Dahlan tidak pernah punya niat buruk, baik sengaja mapun tidak sengaja, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sebaliknya, Dahlan telah ’’mewakafkan’’ dirinya, baik pikiran, tenaga, waktu, materi, maupun kesehatan, dengan mengesampingkan kepentingan dirinya untuk menyehatkan PT PWU sehingga bisa berkembang sampai sekarang.

’’Karena itulah, kami memohon hakim menerima pembelaan ini dan menyatakan Dahlan tidak bersalah,’’ ujarnya.

Tokoh dan Dahlanis Beri Dukungan

Sementara itu, pembacaan pleidoi Dahlan juga dihadiri beberapa tokoh serta para Dahlanis dari berbagai daerah. Yakni, mantan Ketua MK Mahfud MD, seniman gaek Butet Kartaredjasa, dan mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko. Mereka ikut memenuhi ruang sidang sebelum Dahlan mulai membacakan pleidoi. Penuhnya ruang sidang membuat beberapa pendukung sampai duduk lesehan.

0 Komentar