jabarekspres.com, CIMAHI – Dalam lanjutan persidangan kasus suap Pasar Atas Barokah (PAB) terungkap fakta bahwa, bahwa ada dugaaan aliran dana yang masuk ke pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kota Cimahi.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Seketaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Muhamad Yani
Ia menegaskan, bahwa tuduhan tersebut tidak benar adanya. Bahkan, untuk membuktikan tudingan itu, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap seluruh ASN di Pemerintahan Kota Cimahi beberapa waktu lalu
“Sudah ada investigasi dari kami untuk bawahan. Pada saat semua ASN direkonstruksi terkait dugaan tersebut, hasilnya bersih,” jelas dia ketika ditemui di kantornya, area perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan. Demang Hardjakusumah, Jumat (7/4)
Terkait fakta yang terungkap dipersidangan tentang adanya pembagian atau aliran dana suap kepada ASN, Yani mengaku, hal tersebut jelas sangat merugikan. Sebab, saat pengungkapan di persidangan tidak disebutkan dengan jelas siapa yang menerima jatahnya.
“Kalau kepala dinas yang disebut itu siapa, kejaksaan juga siapa orangnya. Fakta di persidangan itu kan catatan beliau (Pak Itoc) yang mengaku bersama dengan pengusaha membicarakan pembagian itu. Saya tegaskan lagi selama proses rekonstruksi kan tidak terbukti ada ASN yang menerima,” akunya.
Dalam fakta di persidangan itu juga mengungkapkan jika Itoc Tochija terlalu berkuasa selama dalam masa pemerintahan Atty Suharty yang juga merupakan istrinya pada saat menjadi Wali Kota Cimahi kemarin.Menurut Muhamad Yani, hal tersebut tidak menjadi masalah dan bukan merupakan suatu bentuk intervensi melainkan suatu bentuk masukan dan arahan dari seseorang yang sudah mengenal dengan jelas seluk beluk Kota Cimahi.
“Bahwa sebelumnya saya sampaikan kenapa Pak Itoc masih berperan, saya bilang kan secara psikologis beliau dua periode memimpin. Ibu wali kota juga dalam beberapa kali rapat meminta kami untuk memanfaatkan pengalaman dan pengetahuan beliau, dan kami pikir itu positif-positif saja. Dalam sisi tertentu, Pak Itoc bukan mengintervensi, tapi beliau memberikan masukan, arahan,” bebernya.
Ditegaskan oleh Yani, jika selama ini pihaknya sudah berjalan dalam koridor norma-norma yang mengatur profesionalisme kinerja ASN. Semua bagian menjalankan perannya, kewajibannya, kewenangannya dan berusaha tetap profesional.