Itoc-Atty Beda Rutan

Atty dan Itoc, resmi ditetap­kan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Ci­mahi, Jawa Barat.

KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Kedua pengusaha itu juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini. Adapun Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru akan di­bangun pada 2017.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tang­kap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis malam 1 Desember 2016. Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai pene­rima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara kepada Tris­wara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyang­kakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, seba­gaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zis/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan