Kabar Baik, Guru Tak Lulus UKG-PLPG 2016 Disiapkan Ujian Ulang

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan sampai sekarang Kemendikbud belum menetapkan syarat nilai minimal kelulusan UKG 2017. Jadi dia berharap guru-guru yang akan mengikuti UKG 2017 tenang dan fokus menyiapkan diri.

Terkiat dengan nilai minimal 80 poin itu, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sebagai nilai minimal kelulusan sertifikasi. Guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi, syarat utamanya adalah lulus program sertifikasi. Nah nilai minimal 80 poin itu adalah syarat untuk lulus program sertifikasi guru. Menurutnya nilai 80 poin itu wajar, karena guru ke depan dituntut untuk memiliki kompetensi dan profesionalisme tinggi.

Wakil Ketua Komisi X (Pendidikan) DPR Ferdiansyah menyoroti selama ini ujian kompetensi guru (UKG) belum terlihat signifikan untuk peningkatan kualitas guru. Sebab, tunjangan yang diberikan untuk guru diduga kuat belum dipergunakan untuk peningkatan kemampuannya. ”Tunjangan tidak linier dengan kualitas,” ujar dia.

Menurut dia perlu ada evaluasi mendasar dari UKG tersebut. Salah satunya yang perlu dipertimbangkan adalah melibatkan asosiasi profesi guru dalam UKG tersebut. Misalnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan Federasi Serikat Guru Indonesia.

”Asosiasi itu akan ikut memberikan penilaian dalam UKG. Mereka juga akan ikut bertanggung jawab mengawal kualitas guru,” imbuh dia. Asosiasi selama ini juga punya data dari anggotanya yang berkaitan dengan kualitasnya.

Dia menyebutkan kompetisi yang selama ini diujikan lebih banyak mengacu pada bidang pedagogik dan profesional. Sedangkan masalah sosial dan kepribadian yang semestinya dimiliki guru rupanya masih jarang tersentuh. ”Dua hal yang tidak diujikan dalam UKG selama ini yang perlu ditangani oleh asosiasi,” jelas dia.

Secara teknis, instrumen penilaian bidang sosial dan kepribadian bisa dirembuk bersama dengan pemangku kepentingan. Tentu melibatkan kemendikbud dan para asosiasi guru untuk merumuskan instrumen tersebut. ”Kalau itu bisa dilakukan dalam waktu dekat tahun ini. Pada 2018 bisa diberlakukan serentak,” tambah Ferdiansyah. (wan/jun/rie)

Tinggalkan Balasan