Dobrak Pelayanan Publik Yang Tidak Optimal

Poin keempat, penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.

Selanjutnya, kata dia, dalam perbaikan sistem dan aturan, instansi pemerintah diminta untuk melakukan perubahan seperti pada poin kelima. Yaitu penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif.

Kemudian, ke enam, penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN. Ketujuh, penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Delapan, penyederhanaan pelayanan birokrasi. Serta ke Sembilan, peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik.

”Selain itu, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan seperti pada poin kesepuluh yaitu melaksanakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, agar kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (by/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan