ASN Bandel Bisa Ditunda Gaji

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi perkuat pengawasan tingkat kehadiran Apartur Sipil Negara (ASN) dengan memberlakukan dua kali absensi. Sistem absensi baru tersebut sudah dikukuhkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017, yang merupakan pengganti Peraturan Wali Kota Nomor 05 Tahun 2005.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, sebanyak 1100 lebih ASN yang berkantor di lingkungan komplek perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi wajib mengikuti apel.

Untuk memperkuat pengawasan kehadiran ASN, jelas Harjono, mulai 1 Februari lalu sudah memberlakukan sistem absensi dua kali, yakni saat pagi serta sore sebelum pulang.  ”Ada Perwal baru, absensi harus dilakukan dua kali, yaitu dilakukan pagi dan sore. Dengan sistem dua kali absen, ini merupakan perbaikan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BKD Kota Cimahi,” jelasnya, saat ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.

Menurutnya, dengan sistem dua kali absensi tersebut sangat berpengaruh kepada tingkat kehadiran para pegawai. Dari data yang diperoleh dari 1000 orang hanya sekitar 15 sampai 20 persen yang tidak mengikuti apel dan 5 sampai 10 persen yang tidak masuk setiap harinya.

Dia melanjutkan, jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, hari Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30-16.00 WIB, jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Sedangkan hari Jum’at, dari mulai pukul 07.30-16.30 WIB.

“Jam istirahat ditambah dari pukul 12.00 sampai 13.30 WIB, sekarang dengan pringer print dua kali, dengan mekanisme pemberian TPP yang diatur kembali, hasil evaluasi dari kemarin,” jelas dia.

Dijelaskan Harjono, absensi nanti akan berpengaruh terhadap Tunjangan Profesi Pegawai (TPP).

“Bagi mereka yang masuk tepat waktu, hak mereka untuk diberi tambahan penghasilan, yang tidak masuk ya tidak diberikan,” jelas dia.

Namun ia menjelaskan, ada perbedaan antara hadir apel, hadir kerja serta pulang tepat waktu. Ada tiga kriteria yang dipatok oleh BKD Kota Cimahi.

Jika hadir kerja, pulang tepat waktu tapi tidak hadir apel, maka TPP-nya akan diberikan sepertiga, selain itu, jika hadir apel, tapi pulang tak tepat waktu, maka hak nya juga akan diberikan hanya sepertiga dari TPP saja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan