Optimalkan Pajak Parkir

Peraturan ini, menurut dia, juga berlaku untuk tempat-tempat komersil yang diketahui belum memiliki izin usaha. Di sekitar Lembang dan Cisarua misalnya, banyak tempat penginapan yang hanya memiliki izin tempat tinggal, bukan izin usaha pariwisata. ”Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha, tentu mereka harus membayar pajak, terlepas tempat itu sudah ada izin usaha atau belum,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan