”Kita sampaikan juga kepada warga bahwa ini aset milik PDAM. Kita sampaikan secara baik-baik,” terangnya.
Ditanya soal rencana eksekusi lahan, kata Sonny, setelah langkah sosialisasi ini, pihaknya terlebih dulu akan mendiskusikannya dengan bagian hukum, Satpol PP, DPKAD dan Kejaksaan Tinggi. Pihaknya pun mengaku akan menyelesaikan secepatnya untuk penertiban lahan di Jalan Maribaya tersebut. ”Kami akan tunduk patuh sama aturan, jadi kami tidak akan main labrak,” ujarnya.
Lebih jauh Sonny menjelaskan, adapun bagi rumah penduduk yang telah mendiami lahan PDAM di sekitaran Jalan Maribaya tersebut, saat ini hampir 90 persennya telah menyatakan bahwa lahan yang di tempatinya milik PDAM. Bahkan, warga pun telah membuat kesepakatan atas status tanah tersebut, berupa tanah sewa kepada PDAM. ”Warga tetap tinggal di lahan kami dengan sistem sewa. Di sini ada sekitar 80 KK,” ungkap Sonny sambil menyebutkan aset tanah PDAM Tirtawening lebih dari 100 titik yang tersebar di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. (drx/fik)