Aset Digugat, Dirut PDAM Temui Warga Maribaya

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung terus menertibkan aset-aset yang berada di Jalan Maribaya tepatnya di Kampung Maribaya RT 04/05 Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak lain.

Dari total aset milik PDAM Tirtawening seluas 5 hektare di Desa Langensari, seluas 1,8 hektare mendapatkan gugatan dari orang yang mengaku ahli waris bernama Djedje Adiwirya. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bandung yang pengelolaannya diserahkan kepada PDAM Tirtawening sebagai penyertaan modal usaha berupa aset tanah.

Dengan adanya gugatan tersebut, membuat jajaran PDAM Tirtawening Kota Bandung mendatangi warga Kampung Maribaya RT 04/05 Desa Langensari, Kecamatan Lembang untuk melakukan sosialisasi kepemilikan lahan milik PDAM tersebut. Belasan warga ikut hadir dalam sosialisasi tersebut, sementara pihak yang menggugat tidak hadir dalam acara tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pintu gerbang di lahan milik PDAM tersebut tampak dikunci dan dibentengi material seng setinggi 2 meter. Pihak PDAM bersama belasan petugas Satpol PP didampingi petugas Kepolisian Kota Bandung tidak berhasil menemui pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi menegaskan, bahwa aset berupa tanah ini merupakan milik PDAM dengan bukti adanya sertifikat. Total luas aset milik PDAM di Desa Langensari ini mencapai 5 hektare. Namun, yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku ahli waris seluas 1,8 hektare.

”Aset kita ada yang menggugat oleh pihak lain. Kita ada bukti bahwa lahan ini milik PDAM dengan bukti 5 sertifikat. Sekarang ada pihak yang mengaku ahli waris, tentu ini tidak benar dan sudah diperkuat oleh putusan MA,” ungkapnya kepada wartawan di Lembang, kemarin.

Sonny mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka penertiban aset yang dimiliki PDAM Tirtawening Kota Bandung. Mulai 2016 lalu, pihaknya mulai menginventarisir dan mengindentifikasi kembali aset-aset tanah yang dimiliki PDAM.

Terkait tanah yang ada di Jalan Maribaya sendiri, diakui Sonny, pada 2016 lalu telah menjadi sengketa saat ada pihak yang menggugat atas kepemilikannya. Namun setelah melalui proses panjang hingga berlanjut ke MA, status tanah itu telah dikukuhkan menjadi milik Pemerintah Kota Bandung yang pengelolaannya diserahkan kepada PDAM Tirtawening sebagai salah satu penyertaan modal berupa aset tanah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan