Dari Rumah Murah, Hingga KPR Bagi Pekerja Informal

Sedangkan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengatakan, pemerintah juga menyiapkan program rumah murah untuk pekerja informal. Syaratnya, pekerja informal paling tidak memiliki penghasilan sebesar Rp 4 juta, dan belum memiliki tempat tinggal. ”Dan rumah itu harus ditempati, tidak boleh dibiarkan kosong,” tegas Maurin.

Nantinya, pekerja informal tersebut bakal mendapatkan skema pembiayaan atau kredit seperti KPR pada umumnya. Hanya saja, informal diminta untuk menabung dalam kurun waktu tertentu. ”Masyarakat diminta menabung dulu, antara enam bulan sampai satu tahun. Itu untuk melihat pola penghasilan mereka,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan