Alat Peraga Kampanye Mulai Dibersihkan

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Memasuki hari pertama masa tenang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi. Kemarin (12/2) beberapa unsur pemerintahan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan kodim serta petugas kebersihan dan juga Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslu) Kota Cimahi, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan turun langsung ke jalan.

Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Cimahi, Uus Saepudin menjelaskan penurunan atau penertiban APK dilakukan oleh petugas akan dilangsungkan selama tiga hari mulai Minggu hinga Selasa atau dari 12-14 Februari 2017. Penurunan APK sendiri akan dilakukan secara bersamaan di tiga kecamatan.

”Untuk hari pertama kami akan sisir jalan-jalan utama dan pada hari berikutnya kami akan sisir sampai ke gang-gang,” ujar Uus, saat ditemui disela penertiban, di Jalan Padasuka, Minggu (12/2).

Dalam penurunan alat peraga kampanye tersebut, tak terlihat satupun tim pemenangan pasangan calon yang ikut menurunkan dan membersihkan APK. Padahal dalam pertemuan yang digelar Jumat 10 Februari 2017, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), semua tim sukses pasangan calon sepakat untuk sama-sama membersihkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang terpasang, termasuk yang ditempel di posko relawan, baik tingkat kecamatan maupun tingkat kelurahan.

”Tapi kelihatannya tidak ada tanggung jawab dan kesadaran dari tim pasangan calon, padah kami sudah menyampaikan himbauan pada saat rapat, makanya kami turun bersama petugas kebersihan,” ujarnya.

Menurut Uus, dalam penurunan APK tersebut, pihaknya menurunkan 30 personel di masing-masing kecamatan dan diharapkan pada H-1 pemilihan semua wilayah di Kota Cimahi sudah bersih dari alat peraga kampanye.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi, menambahkan selama masa tenang, pihaknya meminta kepada semua paslon dan timsesnya untuk tidak melakukan semua bentuk kegiatan kampanye, seperti blusukan, menyebar informasi di media sosial baik media sosial buatan tim kampanye, relawan atau akun pribadi.

”Akun media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU Kota Cimahi harus dinonaktifkan. Tanggal 12 Februari 2017 sudah tidak ada aktivitas kampanye lagi melalui akun-akun medsos tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan