Penetapan Wali Kota Terpilih Tunggu MK

bandungekspres.co.id, CIMAHI- Penetapan calon Wali Kota Cimahi terpilih pada Pilkada 15 Februari lalu, yang semula rencananya akan dilakukan pada hari ini (8/3). Dipastikan akan molor dari jadwal, hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus menunggu surat yang dikeluarkan Mahkamah Konstitus (MK).

Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya membenarkan pengunduran waktu penetapan Wali Kota Cimahi terpilih lantaran pihaknya masih menunggu keputusan yang dikeluatkan Mahkamah Konstitusi, jika Pilkada Kota Cimahi tidak terjadi gugatan.  ”Memang benar, kami masih menunggu surat dari MK untuk menetapkan pasangan yang memenangkan Pilkada Kota Cimahi ini,” katanya, Selasa (7/3).

Menurut dia, KPU telah mengeluarkan surat nmor 199 Tahun 2017, dimana KPU di daerah harus menunggu terlebih dahulu penetapan calon wali kota atau bupati yang memenangkan Pilkada, sebelum ada penetapan dari MK. Karena hal tersebut, maka penetapan pemenang Pilkada Cimahi yang seharusnya dilakukan pada hari ini, diperkirakan baru bisa dilaksanakan antara 14-16 Maret 2017.

”Kami perkirakan surat dari MK tentang tidak adanya gugatan Pilkada 2017 ini akan dikeluatrkan pada 13 Maret 2017, jadi penetapan pememnang di Pilkada Kota Cimahi diperkirakan baru bisa dilaksanakan antara 13-16 Maret 2017,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dilakukan perhitungan, pasangan calon Wali Kota Cimahi nomor urut 3 Ajay M Priyatna dan Ngatiana memperoleh urutan pertama dengan jumlah suara yang didapat sebanyak 107.011 suara, di susul pasangan nomor urut 2 Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani dengan 80.207 suara dan untuk urutan terakhir diperoleh sebanyak 76.423 suara oleh pasangan calon nomor urut 1 Atty Suharty-Achmad Zulkarnain. Dari pengumuman perolehan hasil suara Pilkada Cimahi 2017 tersebut dapat dipastikan pasangan Ajay M Priyatna-Ngatian akan memimpin Kota Cimahi untuk lima tahun kedepan.

Handi mengungkapkan, setelah memberikan ruang bagi para pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil tersebut untuk melakukan pengaduan dengan jangka waktu selama tiga hari. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tak ada pasangan wali kota dan wakil wali kota yang menyampaikan gugatan ke MK.

Untuk diketahui, suara sah secara keseluruhan yang masuk ke KPU berjumlah 263.641 suara, dan jumlah surat suara tidak sah berjumlah 12.451 dengan total pemilih yang datang ke TPS 276.092 jiwa dari total daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 375.722 jiwa. (bun/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan