Tunggu Perubahan Perda, PT Jasa Sarana Bakal Terima Rp 2 Triliun

Tunggu Perubahan Perda, PT Jasa Sarana Bakal Terima Rp 2 Triliun
0 Komentar

Menurutnya, dengan mencantumkan minimal kepemilikan saham 51 persen, maka ketika Pemprov Jabar hendak membeli seluruhnya saham kepemilikan bisa mencapai 100 persen. Heryawan berharap dengan skema baru ini maka langkah Pemprov di Jasa Sarana bisa lebih terarah.

”(Revisi) perda itu alasannya adalah supaya ketika kita mampu mengambil yang maksimal bisa maksimal, ketika pihak luar lebih besar, maka kita bisa minimal,” pungkasnya. (yan/fik)

0 Komentar