Tunggu Perubahan Perda, PT Jasa Sarana Bakal Terima Rp 2 Triliun

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menambah besaran modal dasar untuk badan usaha milik daerah (BUMD) PT Jasa Sarana sebesar Rp 2 triliun. Namun, modal tersebut terlebih dahulu harus melalui perubahan Peraturan Daerah PT Jasa Sarana.

Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, dalam perda lama, kewajiban modal dasar Pemprov Jabar hanya sebesar Rp 1 triliun. ”Sekarang perdanya tengah direvisi agar modal dasar Jasa Sarana menjadi Rp 2 triliun,” kata Ineu di Bandung, kemarin (7/2).

Namun rencana tersebut dipastikan akan dibahas ketat oleh dewan melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) yang sudah berjalan sejak akhir 2016 lalu. Penambahan ini menurutnya direncanakan untuk mengimbangi rencana BUMD tersebut menjadi pemenang tender proyek Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu).

Menurut Ineu, bergabungnya Jasa Sarana dalam konsorsium PT CMNP, PT Waskita Karya Toll Road, dan PT Pembangunan Perumahan serta PT Brantas Adipraya harus didukung finansial yang kuat. Oleh karena itu, perda induk pembentukan BUMD ini akan lebih memperkuat arah bisnis BUMD tersebut.

”Sekarang fokusnya Cisumdawu dulu,” jelas Ineu ketika ditemui di DPRD Jabar kemarin (7/2).

Selain besaran modal, Ineu memaparkan, Pemprov Jabar juga berencana melibatkan BUMD tersebut dalam proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Namun, Ineu mengaku pelibatan Jasa Sarana di BIJB belum mendetail, mengingat saham BUMD PT BIJB juga dimiliki Jasa Sarana. ”Pemprov inginnya di BIJB terlibat, tapi detailnya masih dibahas di Pansus,” tuturnya.

Ineu memastikan, pembangunan Jalan Tol Cisumdawuini menjadi prioritas. Selain untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jatinangor dan Tanjungsari, Sumedang, jalan tol ini pun menjadi salah satu akses utama menuju BIJB Kertajati.

”Ini kan menghubungkan Bandung dengan BIJB. Kami khawatir BIJB selesai, ini tidak. Padahal targetnya kan 2018 selesai,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, dalam revisi perda tersebut, besaran saham Pemprov Jabar menjadi minimal 51 persen agar ketika dibutuhkan penambahan modal pihaknya bisa menyuntikan dana lebih besar.

Menurutnya dalam penentuan bukan terpatok pada batas atas tapi batas bawah tetaapi ada pengaturan pada nilai saham dengan penetapan maksimal 80 persen, sehingga dengan perubahan ini meminimalisir adanya pemegang saham maayoritas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan