bandungekspres.co.id, CIMAHI – Tim Advokasi Hukum Partai Golongan Karya (Golkar) Dewan Pimpinan Daerah Kota Cimahi melakukan pendampingan hukum sekaligus mereka juga melaporkan lima warga yang berasal dari RT 004/RW 015, Kampung Cibodas, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
Laporan, awalnya disampaikan kepada Polres Cimahi, namun karena berkaitan dengan soal Pilkada laporan kemudian disampaikan ke Gakumdu. ”Kami telah membuat dan menandatangani laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penghasutan, penghinaan, fitnah, dan/atau pelecehan terhadap Partai Golongan Karya dan/atau Paslon Nomor 1,” terang Ketua Tim Tim Advokasi Akhmad Yusuf, didampingi sekretarisnya Edi Rudiana Aruef, kemarin (7/2).
Menurut Edi, lima warga Kampung Cibodas yang dilaporkan yakni Nn, Im, Tp, Gt, dan AC. Mereka diduga melakukan penghinanaan terhadap orang dan lembaga DPD Partai Golkar. Selain itu mereka juga dituduhkan telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dan penghasutan serta fitnah terhadap orang dan lembaga DPD Partai GOLKAR.
Dia menyebutkan, yang mendasari laporan tersebut, pada hari Sabtu Tanggal 4 Perbuari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB sesuai dengan jadwal yang diberikan KPU Kota Cimahi kepada Paslon Nomor urut 1 mengadakan kampanye terbuka di RT 004/ RW 015 Kampung Cibodas, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi di kediamannya rumah Nabsun/Anggota DPRD Kota Cimahi.
“Saksi kami, DS mengungkapkan sekitar pukul 14.00 bertempat di Kampung Cibodas, RT 004/RW 015, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dia mendengar seseorang yang bernama AC, berkata, “Saha anu maot?…Loba bendera koneng?…” (siapa yang meninggal? Banyak bendera kuning, Red.), pernyataan itu dikatakan diseberang CV Suritex,” ungkapnya.
Lanjut saksi, perkataan yang disebut sebagai bentuk penghinaan tersebut di ungkapkan pelaku dengan cara berteriak sehingga orang-orang yang ada di sekitar lokasi kejadian mendengar hal itu. Sebut saksi, lokasi kejadiannya kira-kira berjarak 20 meter dari kediaman H Nabsun, Anggota DPRD Kota Cimahi. Pada saat itu kendaraan pasangan calon Nomor 1 akan memutar balik dan akan parkir di halaman rumah H Nabsun, akan memulai kampanye terbuka. “Saksi kami tidak mengetahui maksud perkataan dan tidak menanggapi perkataan orang tersebut. Kemudian saya meninggalkan tempat itu,” jelasnya.