Kader Golkar Dipolisikan

Dia menilai, serangan seperti ini merupakan permainan politik kotor yang tidak mampu bersaing dengan sehat.

Sementara itu, polisi belum mau memproses laporan tersebut dan mengarahkan supaya kasusnya dilaporkan ke Panwaslu Kota Cimahi terlebih dahulu. Sehingga jelang tengah malam, puluhan kader PDIP bergerak menuju kantor Panwaslu guna menyampaikan dugaan kasus penghinaan tersebut.

Terkait hal itu, Panwaslu mengaku akan memproses laporan ini melalui Sentra Gakkumdu  (Penegakan Hukum Terpadu) dan kemungkinan akan memanggil para saksi pelapor juga terlapor YK untuk memberikan keterangan bila perlu panwas juga akan menghadirkan saksi ahli.

”Kami panwas sudah menerima laporan sesuai prosedur yang ada, tinggal nanti pembahasan di Sentra Gakkumdu maksimal 5 hari. Dugaan kasus ini harus dibahas dan di kaji dulu, sehingga tidak bisa langsung diputuskan,” terang Koordinator divisi pencegahan dan hubungam antar lembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi.

Dia mengaku, pihaknya baru menerima laporan kasus seperti ini karena biasanya laporan yang diterima sifatnya hanya biasa-biasa saja. Seperti soal ketidaknetralan PNS, alat peraga kampanye dan sebagainya. ”Pengkajian tiga hari, kalau diperlakukan keterangan saksi pelapor, terlapor, saksi ahli dan saksi terkait lainnya ada batas penambahan dua hari lagi jadi totalnya lima hari. Nanti pembahasan di Sentra Gakkumdu dilakukan 1 x 24 jam setelah pelaporan,” paparnya.

Sementara itu, Plt Ketua  Partai Golkar Kota Cimahi Ali Hasan menjelaskan, dirinya belum mengetahui pasti apa yang dilaporkan tim paslon nomor 3 terhadap kadernya. Dia menyebutkan namun akan berdiskusi dengan penasehat hukumnya untuk masalah ini

”Kami berusaha untuk mengetahui apa saja yang dilaporkan mereka terhadap kader kita, setelah itu baru kami akan melakukan apa yang harus kami lakukan,” tegas Ali kepada Jabar Ekpres, kemarin (5/2). (zis/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan