Laskar FPI Tak Perlu Marah

Penahanan dalam penegakkan hukum, kata Boy, merupakan bukan sebuah keharusan. ”Yang terpenting semua pihak  menghargai proses hukum, menjalankan bersama untuk membuktikan melalui proses peradilan. Benarkan persangkaan yang ditetapkan selama ini kepada pihak tersangka,” tukas dia.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Presiden pertama Soekarno.

Sekadar informasi, kasus tersebut berawal pada saat Habib Rizieq melakukan ceramah di Lapang Gasibu Kota Bandung 2011 silam. Di sana dia diduga menghina Pancasila dan sang Proklamator Soekarno.

Dengan bukti rekaman video ceramah tersebut yang menjadikan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Mabes Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.

Habib Rizieq duduga melangar Pasal 154 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 320 tentanng penistaan lambang negara serta pencemaran nama baik, acaman hukuman 9 bulan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Yusri Yunus menegaskan, akan melakukan pemanggilan pada Rizieq minggu ini. ”Kami akan melakukan pemanggilan pertama Rizieq sebagai tersangka dalam dugaan Penistaan Pancasila sebagai Lambang negara dan juga pencemaran nama baik Soekarno minggu ini,” paparnya, kemarin.

”Kami berharap Habib sangat kooperatif dan taat hukum,” sambungnya.

Dijelaskannya status Habib sendiri dinaikan menjadi tersangka, Senin (30/1) sore setelah Polda menggelar gelar perkara dan memeriksa berbagai ahli. ”Ada 18 saksi sudah diperiksa dari berbagai latar beakang, ada saksi pelapor, saksi yang mengetahui kegiatan tersebut, panitia, polisi yang memberikan izin, pemerintah daerah, juga dan beberapa saksi ahli dan juga bukti video yang asli yang sudah diperiksa di Pustlabor juga saksi dari ahli cyber,” paparnya. (cr2/JPG/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan