bandungekspres.co.id, JAKARTA – Hakim Konstitusi MK Patrialis Akbar dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap bersama dua orang lainnya, kemarin (25/1).
Namun bagaimanakah sosok Patrialis? Berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun, Pria yang lahir pada 31 Oktober 1956 di Padang, Sumatera Barat itu sempat menjadi sebagai sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi ibukota saat merantau ke Jakarta.
Namun sejatinya, Patrialis merantau untuk melanjutkan pendidikannya setelah lulus dari STM Negeri II, Padang pada 1977. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.
Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian menghantarkan dirinya menjadi anggota DPR RI dua periode. Yakni, pada 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
Selama di Senayan, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 pada 1999-2002 dengan menjadi Anggota Badan Pekerja (BP) MPR pada Panitia Ad Hoc (PAH) III, serta PAH I. Sementara di DPR, Patrialis tercatat sebagai anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Karena dia dianggap vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait dengan hukum dan HAM, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono melirik Patrialis. Putra Letda (Purn) H Ali Akbar itu lantas ditunjuk untuk menempati posisi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2009.
Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi setelah mengucap sumpah dengan masa jabatan 2013–2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Seorang sumber Jawa Pos mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu (25/1) kemarin. Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. (dna/JPG/rie)