Abubakar Pertanyakan Pojok Khusus Merokok

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Abubakar mempertanyakan keberadaan Pojok Khusus Rokok di sekitar Perkantoran Pemkab Bandung Barat kepada dinas terkait. Hal ini diakibatkan masih rendahnya kesadaran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk merokok di tempat khusus.

Menurut Abubakar, Pojok Khusus Rokok sangat berpengaruh terhadap kebersihan lingkungan sekitar perkantoran. ”Jika tidak bisa berhenti merokok, setidaknya hormati orang lain yang tidak merokok dengan merokok pada tempat-tempat khusus. Jangan sampai merenggut hak orang lain yang juga berhak untuk menghirup udara segar,” tegur Abubakar kepada seluruh pegawai di Ngamprah kemarin (17/1).

Dia menjelaskan, menjadi seorang aparat pemerintah mau tidak mau harus terikat pada berbagai peraturan dan perundang-undangan termasuk mengenai larangan merokok di sekitar pusat perkantoran dan ruang umun.

Mengenai disiplin pegawai, Abubakar menegaskan, bahwa kedisiplinan harus dimulai dari diri sendiri. ”Hadirkan kesadaran dimulai dari diri sendiri bahwa dibalik hak kita untuk bisa bebas merokok. Ada juga hak orang lain yang menginginkan menghirup udara segar di sekitar ruang kerjanya,” tuturnya.

Namun, jika tidak ingin terikat dengan berbagai peraturan, Abubakar mempersilahkan untuk melepas atribut kepegawaian sebagai aparat pemerintah untuk kembali menjadi masyarakat sipil yang tidak terikat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Pupu Sari Rohayati menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi secara intens dengan Dinas Pemukiman dan Perumahan terkait rencana pembangunan fisik dan penganggarannya. ”Kami hanya memberikan rekomendasi ke dinas terkait termasuk titik-titik pembangunannya. Karena Dinkes tidak boleh melakukan pembangunan fisik. Setelah memberikan rekomendasi, kami serahkan sepenuhnya pada Dinas Pemukiman dan Perumahan,” ujarnya.

Pupu berharap, setelah terbangun ruang khusus merokok, masyarakat yang tidak merokok akan menikmati udara segar. Terutama bagi masyarakat yang datang ke kantor Pemkab Bandung Barat. ”Banyak masyarakat yang datang untuk keperluan pembuatan KTP dan lainnya. Agar mereka mendapatkan udara yang sehat juga,” terangnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat resmi menetapkan tujuh titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan sejak 10 Juni 2016. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan