Listrik Subsidi Banyak Diakali

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Pemerintah menepis anggapan terjadi kenaikan tarif untuk pelanggan 900 Volt Ampere (VA) per 1 Januari 2017. Yang terjadi, pemerintah menarik subsidi dari pelanggan yang dinilai mampu.

”Tidak ada kenaikan tarif listrik. Yang ada adalah kebijakan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA yang termasuk keluarga mampu,” tegas Kepala Sub-Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Jisman Hutajulu di Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan di Hotel Homann, Jalan Asia-Afrika, kemarin (12/1).

Dia mengatakan, tarif pelanggan 900VA keluarga yang masih klasifikasi mampu tidak lagi mendapat subsidi sejak 1 Januari 2017. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 22 September 2016, kata dia, disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Rincian lain, pada 2016 pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah sekitar 46 juta pelanggan, seluruhnya merupakan golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA.

”Mulai tahun 2017 dilakukan pembenahan subsidi listrik, dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran maka tidak lagi seluruhnya memperoleh subsidi,” urainya,

Lantas masyarakat yang mana yang bisa menikmati subsidi? Menurut dia, mengacu Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, yaitu data yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial dan dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900VA yang layak disubsidi. ”Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi,” jelasnya

Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. ”Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA Rumah Tangga Mampu, tarifnya akan dinormalkan, tidak lagi bersubsidi, penyesuaiannya akan diberlakukan bertahap setiap 2 bulan mulai 1 Januari 2017. Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. ”Selain itu terhadap UMKM, bisnis kecil, industri kecil, peruntukkan sosial, pemerintah tetap memberikan subsidi,” jelasnya lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan