Listrik Subsidi Banyak Diakali

Jisman mengungkapkan, subsidi listrik bagi pelanggan 900VA banyak yang tidak tepat sasaran. Salah satunya, mereka masyarakat yang sudah membuka penyewaan kos-kosan. ”Kami melakukan perhitungan. Sebab, banyak oknum masyarakat yang menyalahgunkan listrik bersubsidi,” kata dia.

Penyalahgunaan tersebut diakali dengan cara memasang dua meteran (900VA) dalam satu bangunan. ”Satu untuk penerangan, satu untuk AC. Kan tidak adil untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” urainya.

Jasmin mengungkapkan, jika program pencabutan subsidi 900VA keluarga mampu dicabut, terjadi penghematan anggaran sekitar Rp 22 triliun. Tahun ini, kata dia, pemerintah menyiapkan dana subsidi listrik sekitar Rp 44,9 triliun. Angka itu lebih rendah daripada subsidi 2015, yang nilainya Rp 50 triliun, dan subsidi 2016 sejumlah Rp 100 triliun.

Lalu, siapa saja yang berhak memperoleh subsidi listrik? Jisman menjelaskan, yaitu penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penerima KIS, KKS, KIP, dan program Beras Masyarakat Sejahtera (Rastra), masyarakat yang berada pada garis kemiskinan, dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

General Manager PT PLN distribusi Jawa Barat (DJB), Iwan Purwana menambahkan, di Jabar jumlah pelanggan 900VA mencapai 4,2.juta pelanggan. Namun, ujarnya, sebanyak 3,9 juta pelanggan di antaranya termasuk golongan keluarga mampu.

”Artinya, sebanyak 3,9 juta pelanggan 900VA di Jabar tidak lagi mendapat subsidi listrik. Hanya sekitar 10 persen atau 420 ribu pelanggan 900 VA yang berhak memperoleh subsidi listrik,” tutur Iwan.

Di samping itu, untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM Nomor 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Prosedurnya, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan/atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat melalui website: subsidi.djk.esdm.go.id.

Selanjutnya, Posko Pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT PLN (Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan tersebut. (rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan