Hari Ini Berlaku E-Tilang

bandungekspres.co.id,  SUMUR BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menghapu sidang tilang untuk para pelanggar lalu lintas mulai hari ini (13/1). Para pelanggar hanya tinggal melihat besaran denda dan langsung membayar dan mengambil SIM atau STNK di kejaksaan.

Sistem ini diharapkan dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menghapuskan pungli. Panitera Muda (Panmud) PN Bandung, Iyus Yusuf, menjelaskan, sistem penerapan e-tilang dilakukan sebagai bagian menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Dengan dihapuskannya sidang tilang, para pelanggar nantinya hanya tinggal melihat besaran denda dan langsung membayar di lokasi yang disediakan. Setelah membayar, masyarakat dapat mengambil SIM atau STNK di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung di Jalan Jakarta.

”Kami akan mulai memberlakukan sistem tersebut minggu ini,” kata Iyus kepada wartawan di ruangannya, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, belum lama ini.

Dikatakannya, pelanggar yang ditilang petugas kepolisian nantinya hanya tinggal melihat berapa besaran denda. Kemudian para pelanggar membayarnya di kantor Kejari Bandung dan mengambil barang bukti yang dijadikan jaminan, baik itu SIM atau STNK.

Melalui sistem tersebut, tambah Iyus, selain mempermudah masyarakat dalam mengambil tilang, juga memangkas birokrasi. Pelanggar hanya tinggal mencocokan nomor seri dalam surat tilang, kemudian membayarnya, dan mengambil jaminan tilang.

Jika dibandingkan dulu, pelanggar harus mengikuti sidang untuk mengetahui besaran denda kemudian membayar di kejaksaan baru bisa mengambil SIM atau STNK.

”Ini juga merupakan instruksi presiden, di antaranya terkait pemberantasan pungutan liar (pungli),” tambah Iyus.

Lebih lanjut dikatakannya, program tersebut sudah diujicoba pada Jumat (6/1) dan telah dievaluasi. Karenanya pada hari ini, sistem itu akan mulai diberlakukan.

”Pelanggar yang ingin mengetahui jumlah denda bisa dilihat langsung di website PN Bandung, yaitu di www.pnbandung.go.id, atau www.kejaribandung.go.id. Atau, bisa juga dilihat secara manual di papan pengumaman yang setiap hari Jumat ditempelkan di PN Bandung,” tandasnya. (JPNN/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan