Dosen Berkelit Tak Hadir

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Surat peringatan dari Dirgen Kementerian Agama (Kemenag) kepada 621 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) SGD Bandung ternyata tidak diketahui Kanwil Kemenag Jawa Barat. Sebab, wewenang pemberian sanksi ada di tataran pusat.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar Buchori MM menegaskan, pihaknya tidak mengetahui pemberian peringatan atau sanksi tersebut.

”Untuk mengelola Perguruan Tinggi (PT) terdapat Direktorat Pendidikan Tinggi Islam yang berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam,” ucap Buchori melalui sambungan telepon, kemarin (6/1).

Dia mengungkapkan, untuk wilayah Jawa Barat, hanya mengelola sampai tingkat Madrasah Aliyah. Untuk itu, pihaknya menegaskan, terkait masalah sanksi yang diberikan kepada UIN SGD Bandung itu merupakan kewenangan pusat. Termasuk soal kewenangan absensi finger print.

”Masalah pengelolaan perguruan tinggi, Kanwil Kemenag Jawa Barat tidak memiliki wewenang,” katanya.

Sementara itu, salah satu dosen yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sosialisasi finger print tidak maksimal. Bahkan, saat sosialisasi tidak semua dosen mengetahuinya.

”Adanya penggunaan finger print sangat baik, tapi tidak semua dosen mengetahui hal,” ungkapnya.

Untuk waktu mengajar, katad dia, tidak semua dosen mengajar full setiap hari selama satu minggu. Selain itu, beberapa finger print dia temukan sempat mengalami kerusakan. ”Beberapa finger print tidak cocok dengan sidik jadi para dosen,” jelasnya.

Di bagian lain, beberapa dosen juga menganggap sepele masalah finger print. ”Akan tetapi, bukan berarti para dosen juga menganggap enteng masalah mengajar,” ungkapnya.

Secara pribadi, dia juga termasuk yang kerap mengubah jam belajar. Hal ini terjadi karena diganti karena faktor tugas pengabdian sebagai dosen di beberapa tempat. ”Saya sendiri banyak memilih ngajar di luar jam mengajar saya. Sebab, kesibukan setiap dosen kan berbeda,” ungkapnya.

Dia mengatakan, adanya finger print bukan hanya untuk memudahkan absen. Melainkan, memudahkan penghitungan honor dosen. Sehingga, para dosen tidak lagi harus tandatangan.

Diakui olehnya, sanksi yang diberikan beragam. Akan tetapi, belum benar-benar dilaksanakan. Hal ini masih menunggu pihak Kemenag Pusat terkait keputusan final.

Sementara itu salah satu mahasiswa fakultas Sains dan Teknologi Hanny Handayani mengatakan, masuknya dosen sangat diperlukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan