Ir Tipu Ojang Rp 1,1 Miliar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Tidak hanya diketahui korupsi, namun bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi rupanya juga sempat tertipu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi KPK yang dimaksud, versi abal-abal alias penipu.

Atas penipuan tersebut, Ojang menderita kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Nah, kemarin (30/12), Polda Jabar merilis pelaku yang telah mencatut ”taring” antirasuah tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus penipuan yang dilakukan pelaku Ir yang mengaku sebagai anggota KPK. Sebab, katanya, kasus ini patut diduga ada jaringan lain yang turut serta bersama tersangka Ir.

”Ir ini pelaku utama, tidak sendiri. Ada jaringan lain yang ikut serta, sebab dia bisa mendapatkan data dan berkas-berkas KPK,” kata Anton saat gelar perkara di Mapolda Jabar, kemarin (30/12).

Menurut Anton, dalam aksi penipuan yang dilakukan kepada Ojang, Ir mendatangi Ojang dengan membawa sejumlah berkas penting. Berkas-berkas itu terkait kasus korupsi yang menjerat Ojang ke meja hijau.

Sejumlah berkas tersebut, katanya, yakni berkas laporan dugaan korupsi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, berkas tentang tata cara pengelolaan dana BPJS, berkas tentang laporan pungutan CPNS di Kabupaten Subang, berkas tentang laporan hasil evaluasi kelancaran pembangunan Pasar Subang. Kemudian, selembar kuitansi pembayaran take over Pasar tradisional, berkas perjanjian kerja sama Pemkab Subang dengan pihak ketiga soal pasar, hingga berkas laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berkas-berkas itu dicap menggunakan cap KPK. ”Kami langsung melakukan pengembangan, serta akan meminta bantuan dari KPK,” ujarnya.

Anton menjelaskan, pelaku mengambil uang dari Ojang dengan secara bertahap dengan dibayarkan oleh salah satu staf Ojang yakni Tantan Sumaryana sebesar Rp 600 juta dan oleh Ojang sendiri sebesar Rp 575 juta. ”Maka totalnya Rp 1,175 miliar,: kata Anton.

Saat ini, kata Anton, Ir ditahan di sel Mapolda Jabar, akibat perbuatannya. Ir dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Ranu Mihardja mengegaskan, Ir tersebut bukan pegawai resmi dari KPK. ”Pelaku Ir itu bukan petugas KPK. Tidak jelas kerjanya di mana,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan