Kebijakaan TKA Multitafsir

bandungekspres.co.id, SUMEDANG – Anggota Komisi VI DPR/MPR RI, H Nurhasan Zaidi mengaku, prihatin dengan regulasi dan kebijakan-kebijakan pemerintah soal tenaga kerja asing (TKA). Sebab, kebijakan tersebut terkesan multitafsir bahkan condong berpihak pada asing.

Anggota Fraksi PKS yang membidangi industri, investasi dan persaingan usaha itu bahkan menilai, pemerintah Indonesia saat ini seolah tak siap terhadap kebijakan-kebijakan dan regulasi yang ada. Termasuk dalam hal tenaga kerja asing.

”Memang ini ada kesepakatan masalah TKA.  Sebenarnya sudah jelas tenaga kerja asing itu harus pakai visa tenaga kerja. Tapi kenyataan di lapangan, kita temukan ada tenaga kerja asing tanpa visa tenaga kerja. Visanya malah kunjungan,” kata Anggota Komisi VI DPR/MPR RI, H. Nurhasan Zaidi pada Jabar Ekspres, usai Reses Perorangan di Sumedang, kemarin (26/12).

Dia juga menyebutkan beberapa fakta di lapangan, tenaga kerja asing dengan memakai visa kunjungan wisata justru dengan mudah beredar di Indonesia. Salah satu daerah itu di antaranya Bogor dan Banten. Padahal lanjut Nurhasan, perlakuan berbeda terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri. Bila mereka ketahuan tidak menggunakan visa tenaga kerja, mereka akan ditangkap dan dideportasi.

”Ini tidak fair, tenaga kerja kita saja yang di Saudi Timur Tengah kalau ketahuan pakai visa gelap, itu kan namanya tidak legal. Mereka, langsung ditangkap masuk penjara dideportasi. Nah, kita ini tidak tegas,” urainya. Nurhasan hawatir, ketimpangan tersebut bisa menimbulkan pergesekan. Satu kasus yang terjadi antara tenaga kerja asing dan tenaga lokal terjadi di proyek Bendungan Jatigede. Karena tidak bisa berbahasa Inggris, akhirnya antara pekerja lokal dan asing tersebut terjadi miskomunikasi dan menimbulkan penganiayaan.

”Kasus Jatigede ini, (secara kronologis) kita tidak tahu. Apalagi sudah terjadi insiden, keributan pemukulan, mungkin itu akibat ada kecemburuan. Nah, ini saya pernah kunjungan ke Jatigede, tapi yang saya dengar baru yang indah-indahnya saja,” imbuhnya.

Sementara terkait permintaan masyarakat terkait pekerja asing yang bekerja di Indonesia, minimal harus bisa bahasa Inggris.  ”Ini memang harus ada ketegasan dari pemerintah daerah sini (Sumedang) yang punya wilayah, harus dilakukan investigasi, termasuk juga dari dewan (DPRD Sumedang) harus segera melakukan investigasi, biar jelas laporannya dan kejadiannya seperti apa,” ungkapnya. (ign/rie)

Tinggalkan Balasan