Dewan Pantau Kinerja Eksekutif

bandungekspres.co.id, CIMAHI– DPRD Kota Cimahi terus memantau kinerja SKPDS terkait dengan masih banyaknya mini market yang diduga tidak berizin.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Enil Fadahliza mengatakan, pihaknya sudah membahas permasalahan banyaknya mini market yang masih belum memiliki izin, atau izinnya sudah habis tetapi masih tetap beroperasi.

”Terakhir, kami dengan SKPD sudah membahas masalah tersebut.Dan, mereka sedang menindaklanjuti apa yang akan dilakukan terkait dengan mini market tersebut,” kata ketua Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Enil Fadahliza, kemarin (26/12).

Menurut dia, hasil dan langkah-langkah apa yang dilakukan oleh SKPD tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi I DPRD Kota Cimahi saat evaluasi kinerja dengan eksekutif. “Saat rapat evaluasi, kami melakukan evaluasi atas kinerja SKPD yang menjadi mitra dari Komisi I.Nanti saat evaluasi kinerja eksekutif, akan kita tanyakan kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aktual DPRD Kota Cimahi, H. Nafsun sempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu minimarket di Jalan Cihanjuang, pekan lalu.Menurut dia, jika melihat data penduduk di Kota Cimahi yang mencapai 600 ribu. Dengan jumlah minimarket yang ada saat ini lebih dari angka ideal.  ”Jumlah minimarket saat ini mencapai angka 139. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 600 jiwa, seharusnya di Cimahi hanya ada 105 minimarket. Artinya, jumlah minimarket yang ada saat ini tak sebanding dengan jumlah penduduk,” tuturnya.

Disebutkannya, selain soal jumlah ideal minimarket, dia juga menemukan masih banyak minimarket yang belum mengantongi izin utuh. Dari 139 minimarket, yang memiliki izin hanya 66, dan yang sah itu baru 19.  ”Kita bukan mengalangi orang berdagang, tapi aturan harus dipakai, karena kita punya Perda,” tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi menertibkan enam minimarket yang belum memiliki izin atau izinnya belum lengkap, sedangkan dua minimarket lagi ditutup berdasarkan kesadaran sendiri.Keenam minimarket tersebut sudah disidangkan karena melanggar aturan dan mereka didenda sebesar Rp 10 juta per minimarket, sementara dua lagi tidak disidangkan. Selain itu mereka tidak bisa beroperasi selama izinnya belum tuntas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan