bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melantik tim Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli) di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, kemarin (23/12). Hal ini sebagai respons terhadap instruksi Presiden untuk memberantas praktik pungli di instansi pelayanan publik.
”Satgas ini dibentuk atas arahan dari pemerintah pusat,” kata Ridwan Kamil.
Emil, sapaan akrabnya, mengatakan, pembentukan Tim Saber Pungli Kota Bandung untuk memperluas jangkauan pemberantasan pungli yang mungkin masih terjadi di lingkungan pelayanan publik di Kota Bandung. Selain mengendus praktik pungli, tim tersebut punya kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) siapapun yang tengah melakukan pungli.
”Mudah-mudahan tim ini bisa membuat kualitas pelayanan bebas pungli. Sehingga Bandung akan bebas dari praktek pungli dan lebih baik lagi,” kata Emil.
Emil mengklaim, praktik pungli di Pemkot Bandung saat ini sudah mulai berkurang. Ini seiring dengan penggunaan teknologi informatika dalam pelayanan publik yang mengurangi adanya kontak langsung antara masyarakat dengan petugas. Selain itu, Pemkot Bandung juga sudah menerapkan sistem Lapor, perizinan melalui online.
”Satgas Saber Pungli ini diketuai Wakapolrestabes Bandung dengan tim kepala Inspektorat, kejaksaan serta intel Polrestabes Bandung,” jelas Emil.
Emil mengatakan wilayah tugas Satgas Saber Pungli tersebut di mulai dari pungli di lingkungan pemkot hingga lembaga vertical lainnya, baik yang dilakukan aparat Negara maupun masyarakat. ”Saya ingatkan lagi di Pemkot Bandung, jajaran ASN harus memgedepankan integritas, melayani sepenuh dengan hati dan profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut Emil berharap, agar tim Saber Pungli mengawali tugas dengan membuat catatan di buku kecil, memcatat modus-modus pungli mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan , pelayanan publik, dan perizinan. Hal ini dikarenakan pungli di setiap lembaga pasti berbeda, sehingga harus dicatat modusnya untuk dapat dilakukan tindakan.
”Pungli terjadi karena ada niat dan kesempatan dari si pelaku. Agar terhindar dari praktik pungli, jangan sampai kita sebagai petugas tergoda oleh rayuan siapapun,” pungkasnya. (dn/fik)