”Keuntungan ikut tax amnesty ini, wajib pajak akan dihapuskan pajak yang seharusnya terhutang dan tidak ada sanksi administrasi. Sedangkan pilihan kedua, wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty ini harus melakukan pembetulan SPT tahunannya dan tidak usah bayar,” ungkap Arief.
Menurut Arief, tax amnesty juga dilakukan sebagai upaya persiapan dalam menghadapi masa tranparansi informasi termasuk sektor keuangan di tahun 2018 nanti. Pertukaran informasi akan bersifat otomatis, termasuk bagi setiap warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri kata Arief. ”Akan ada otoritas Pemerintah asing dalam mengirimkan datanya ke Indonesia.”
Lebih lanjut dia memaparkan mengenai tarif tebusan repatriasi, yakni tarif uang tebusan terhadap harta WP yang berada di dalam negeri atau harta di luar negeri yang dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri. Sedangkan tarif tebusan deklarasi kata dia adalah tarif uang tebusan atas harta di luar negeri yang dilaporkan namun tidak dialihkan ke dalam negeri. Adapun tarif uang tebusan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berlaku bagi harta dengan omzet usaha sampai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga:Pensiunan PNS dapat KadeudeuhBangun Kerukunan Antar Umat Beragama
”Repatriasi periode 1 Juli-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 1 Januari-31 Maret 2017 masing-masing dikenai tarif tebusan 2 persen, 3 persen, dan 5 persen. Deklarasi periode 1 Juli-30 September 2016, 1 Oktober-31 Desember 2016, dan 1 Januari-31 Maret 2017 masing-masing dipungut tarif tebusan 4 persen, 6 persen, dan 10 persen. Tarif tebusan sebesar 0,5 persen dan 2 persen masing-masing berlaku bagi UMKM beromzet sampai Rp 4,8 miliar dengan nilai harta hingga Rp 10 miliar dan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar untuk periode 1 Juli 2016-31 Maret 2017,” jelas Arief.(gun)
