Mahasiswa Cimahi Geruduk DPRD

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Mahasiswa Cimahi mulai bereaksi pasca penangkapan Wali Kota Cimahi non aktif Atty Suharti oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK), 2 Desember 2016 lalu. Reaksi mahasiswa Cimahi ditunjukkan dalam aksi unjuk rasa lebih dari 100 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa se-Kota Cimahi dan BEM Kota Cimahi di depan kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, kemarin (14/12).

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan terkait penangkapan Wali Kota Cimahi itu. Presiden Mahasiswa Unjani, Aditya Laksana mengungkapkan, mahasiswa Kota Cimahi menuntut Kota Cimahi bebas dari praktik korupsi dari manapun.  Kota Cimahi bersih dari korupsi di instansi manapun. Serta usut tuntas kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Atas Tahap 2. Selain ketiga tuntutan itu, mahasiswa juga meminta  DPRD Kota Cimahi terbebas dari semua praktik-praktik korupsi.

”Ini reaksi kami sebagai mahasiswa mendengar wali kota kita tersandung korupsi,” ujar Aditya, disela aksi kemarin.

Mahasiswa Cimahi pun menyayangkan sikap DPRD yang telah menyetujui besaran anggaran untuk proyek pembangunan Pasar Atas Tahap 2 yang mencapai Rp135 Miliar. Padahal dikatakannya, masih banyak bidang lain yang sedianya bisa menjadi prioritas penggunaan anggaran.

”Ini miris, anggaran pasar sebesar itu terindikasi korupsi. Kalau seperti ini kenapa harus disahkan? Kenapa tidak dialokasikan dibidang lain seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya.

Dikatakan dia, mahasiswa Cimahi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap netral di Pilkada 2017 nanti.  ”Kami berharap tidak ada kepentingan siapa pun dalam aksi ini, kami murni ingin Cimahi bebas korupsi,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan yang langsung menemui peserta aksi menjelaskan, setiap pembangunan di Kota Cimahi penganggarannya dilakukan oleh eksekutif. Sedangkan DPRD hanya sebatas menyetujui dengan pertimbangan dasar kepentingan rakyat. “Semua anggaran pembangunan diajukan oleh eksekutif kepada legislatif, sedangkan DPRD hanya ketuk palu menyetujui pembangunannya berdasarkan atas kepentingan rakyat,” katanya.

Terkait isu dugaan korupsi Wali Kota Cimahi (non aktif) Atty Suharty,  Agun, sapaan akrabnya mengatakan, melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan rambu-rambu yang ada. ”Kami selalu melakukan hal-hal normatif dalam segala hal. Kami juga sudah menyampaikan kepada semua instansi untuk bersih,  karena kami belajar dari pengalaman buruk beberapa tahun lalu,” jelasnya. (bun/ign)

Tinggalkan Balasan