Genjot Pemanfaatan EBT, PLN Beli Listrik PLTSa 100 Mw

bandungekspres.co.id, Jakarta – PLN tandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan tujuh Pemerintah Daerah. Langkah itu bagian dari pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam proses bisnis kelistrikan.

Dalam perjanjian tersebut disepakati untuk pembelian dengan total PLTSa mencapai  100 MW. Ini juga bagian dari upaya percepatan Peraturan Presiden nomor 18

Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.dengan perincian untuk Jakarta 4×10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga USD 18,77 sen atau setara Rp 2.496 per kwh untuk Tegangan Tinggi dan Menengah. Sementara untuk Tegangan Rendah PLN membeli seharga 22,43 sen.

Sofyan memerinci, semua menggunakan skema BOOT (Buy, Own, Operate, and Transfer). Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process atau pemanfaatan panas melalui thermochemical. ”Kontrak pembelian ini berlangsung selama 20 tahun,” kata Sofyan di PLN Pusat, baru-baru ini.

Sofyan mengatakan, PLN akan membantu dalam persoalan sampah ini di tujuh wilayah. ”Melalui pembelian ini kami (PLN) berkomitmen untuk membantu permasalahan sampah agar dapat dimanfaatkan khususnya di 7 kota percepatan. Kami selalu terbuka untuk bekerja sama, terlebih lagi ini semua untuk masyarakat dan lingkungan,” tuturnya.

Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016. Mengacu pada aturan tersebut, kata dia, maka dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa menjadi sumber energi listrik. ”Ini juga sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan khususnya di tujuh kota percepatan,” ungkapnya.

Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga  menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa dengan tarif flat selama 20 tahun.

Direktur Perencanaan Korporat Nicke Widyawati menjelaskan, PLN akan menjamin tahapan yang harus dilakukan dalam  Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) ini. ”PLN akan mereview studi kelayakan, studi lingkungan, dan studi interkoneksi yang dibuat oleh pengembang,” ungkap Nicke.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan