bandungekspres.co.id, JAKARTA – Keputusan penghentian sementara ujian nasional (unas) 2017 masih setengah jalan, yakni baru di internal Kemendikbud. Keputusan final masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo. Namun banyak pihak keberatan dengan penghapusan unas karena faktor anggaran.
Sikap keberatan itu umumnya disampaikan jajaran pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi. Pemicunya adalah APBD 2017 pada umumnya sudah ditetapkan. Nah, di dalamnya tidak dicantumkan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan unas yang didesentralisasikan.
Ada sejumlah alasan pemda tidak mengalokasikan anggaran untuk unas. Sebab, selama ini alokasi anggaran unas sudah ada di Kemendikbud. Seperti untuk percetakan naskah ujian sampai honor pembuat soal dan pengawas ujian.
Wakil Ketua Komisi X (bidang pendidikan, kepemudaan, dan pariwisata) DPR Ferdiansyah menuturkan, pemda tidak perlu risau soal anggaran unas. Kalaupun nanti unas jadi dipasrahkan ke daerah atau sekolah, anggarannya sudah disediakan. Rencananya, DPR akan mengundang Mendikbud Muhadjir Effendy Kamis besok (1/12) khusus terkait unas 2017.
’’Anggaran unas 2017 sudah masuk di APBN Kemendikbud,’’ katanya di kompleks DPR kemarin (29/11).
Karena nomenklaturnya tertulis untuk unas, anggaran itu tidak bisa diperuntukkan kegiatan lainnya. Politisi Golkar itu menjelaskan, anggaran unas 2017 di APBN Kemendikbud sekitar Rp 550 miliar.
Yang jadi persoalan adalah, mekanisme menyalurkan anggaran unas 2017 dari kas Kemendikbud ke pemda-pemda. ’’Ini kita bicara jika benar unas diputuskan dimoratorium atau dialihkan ke daerah,’’ tegas dia. Ferdi mengatakan, uang itu tidak bisa dikucurkan dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun dana transfer daerah.
Cara paling masuk akal adalah menggunakan sistem hibah. Menurut Ferdi, cara penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah melalui sistem hibah lebih fleksibel. Dia berharap di dalam rapat kabinet terbatas (ratas) nasib unas bisa diputuskan, sekaligus dengan upaya tindak lanjutnya.
Di luar urusan anggaran yang sudah terjamin, Ferdi mengatakan pada prinsipnya pengukuran secara nasional tetap diperlukan. Pengukuran secara nasional ini untuk mengetahui kualitas pendidikan di daerah-daerah seperti apa. Jika masing-masing daerah memiliki patokan pengukuran sendiri, pemerintah akan kesulitan membuat pengukuran tingkat nasional.