Jika sudah ada alat bukti yang cukup, lanjutnya, Satgas baru bisa melakukan tindakan. Dan akan diumumkan ke publik dalam beberapa periodenya.Mendagri sudah menetapkan beberapa area rawan pungli di internal Kemendagri. Di antaranya proses pendaftaran ormas, pengelolaan sengketa batas daerah, pengangkatan pejabat dan pengelolaan data kependudukan, pelaksanaan evaluasi rancangan Perda, hingga penerimaan siswa IPDN.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan daerah diwajibkan untuk melaporkan progres pemberantasan pungli setiap bulannya. ”Paling lambat tanggal lima setiap bulannya,” tuturnya. Laporan tersebut, lanjutnya, dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan kinerja, sekaligus bahan evaluasi. Nantinya, gubernur maupun bupati/walikota diminta memerintahkan inspektorat di daerah masing-masing untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri dan irjen Kemendagri.
Ketua Satgas Saber Pungli Kemendagri, Sri Wahyuningsih menambahkan, ada dua tugas yang diembannya. Selain penindakan, upaya pencegahan juga sudah disiapkan. Caranya, memperbaiki beberapa SOP yang tidak efisien. Sebab, prosedur yang tidak cepat mengakibatkan terbukanya peluang nyogok. ”Misalkan pelayanan publik, biaya-biayanya kita sosialisasikan, jangka waktu pelayanannya juga,” imbuhnya.
Baca Juga:Dua Seniman Maestro Pematung BerkolaborasiLiga Beringin Bakal Tumbuhkan Sepak Bola, AMPI Gelar Gerak Jalan Rakyat Diikuti 7000 Peserta
Selain itu, lanjutnya, pembinaan dengan melakukan sosialisasi juga sudah dilakukan. Seperti di provinsi Jogjakarta, Jakarta , Kalimantan Selatan, Maluku, Riau dan Kabupaten Bantul. Disinggung soal penindakan, Sri belum bisa menjelaskan secara gamblang. Hanya saja, upaya jajarannya sudah mulai menemukan hasil saat melakukan operasi tangkap tangan di Disdukcapil Batam. ”Dengan sanksi pembebasan dari jataan terhadap pelaku petugas administrasi kependudukan,” tandasnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menilai keberadaan Saber Pungli menjadi kesempatan emas untuk pembenahan sistem. Bekto juga sepakat Satgas Saber Pungli bersifat ad hoc alias tidak permanen. “Yang penting adalah kelanjutannya. Kami dari Kompolnas mendorong pengawas internal harus bekerja optimal,” kata Bekto.
Sementara itu, pihak Istana mengapresiasi banyaknya pengaduan yang masuk ke tim Saber Pungli. ’’Dengan banyaknya pengaduan, setidaknya ada kepedulian, awareness dari masyarakat,’’ ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi SP. Masyarakat semakin menyadari bahwa praktik pungli bukan lagi hal yang wajar.
Meskipun demikian, dia mengingatkan agar tidak melulu membandingkan antara jumlah pengaduan dengan respons berupa operasi tangkap tangan. Tim Saber Pungli, sesuai Perpres, tidak hanya melakukan OTT dalam menangani sebuah pengaduan pungli. ’’Ada yang tidak melalui OTT, termasuk di dalamnya adalah pembenahan sistem birokrasi,’’ lanjut mantan pimpinan KPK itu.
