Harga Rokok Naik 25-30 Persen

bandungekspres.co.id, SURABAYA – Industri rokok di Jawa Timur berancang-ancang menaikkan harga jual rokok. Kenaikan tersebut merupakan respons terhadap kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10,54 persen pada 1 Januari.

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar menyatakan, kenaikan harga rokok mencapai 25-30 persen di Jawa Timur. ”Untuk setiap perusahaan, kenaikannya berbeda-beda, tetapi rata-rata di angka tersebut,” katanya, kemarin.

Kenaikan harga rokok mulai berlaku pada Februari 2017. Pada Januari produsen rokok masih menggunakan pita cukai lama karena pembelian cukai untuk Januari bisa dilakukan pada Desember. Kenaikan harga rokok 25-30 persen sudah memperhi­tungkan kenaikan pajak penjualan 8,9 persen; cukai 10,54 persen; harga bahan baku; dan upah minimum regional. ”Dari total harga jual rokok, 65 persen menjadi pendapatan bagi negara,” jelas Sulami.

Industri rokok, tutur Sulami, harus membayar pajak penjualan, pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 29, serta pita cukai rokok. ”Peran industri hasil tembakau ke pendapatan negara sangat penting,” ucapnya.

Industri rokok, tutur Sulami, berharap pemerintah tidak menaikkan pajak penjualan dari 8,9 persen menjadi 10 persen. Rencananya, pemerintah menaikkan PPN rokok secara bertahap. Yakni, 8,9 persen pada tahun depan dan 9,1 persen pada 2018. Karena itu, industri berharap kenaikan PPN dapat bertahan di angka 9,1 persen. ”Jangan sampai naik lagi menjadi 10 persen,” harapnya.

Industri pengolahan tembakau di Jawa Timur saat ini mengalami penurunan produksi 14,44 persen. ”Pangsa pasar rokok di Jatim mengalami penurunan sebesar 1 persen. Ini salah satunya merupakan imbas kenaikan tarif cukai rata-rata tahun ini yang naik sekitar 15 persen,” ungkapnya. (vir/c20/noe/rie)

Tinggalkan Balasan